“Nah peluang ini yang harus ditutup, jangan sampai ada transaksi pengaruh yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah Firli yang dengan sigap meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menertibkan dan mencabut pengusaha nakal tersebut.
Akan tetapi, sambungnya, itu saja tidak cukup jika yang diduga melakukan pelanggaran adalah seorang menteri. Sebab, seorang menteri terikat dengan aturan serta dituntut untuk bersih dan transparan.
“Sebutkan namanya siapa, perusahaannya apa, jangan ditutup-tutupi karena sudah merugikan hajat orang banyak,” ungkap Masri.
Ia berharap dengan membuka identitas menteri itu, publik dapat menilai secara objektif serta tidak menduga-duga masalah hukum yag mungkin terjadi.
“Biar tidak saling curiga, saling tuduh, apalagi sampai lapor melapor seperti kasus pelaporan terhadap aktivis yang sedang ramai,” paparnya.
Masri menjelaskan, dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 memang telah diatur sanksi administratif, denda, dan dana kompensasi bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban DMO.