“Karena peraturan Perundang-undangan telah mengatur agar rancangan peraturan Perundang?Undangan dapat diakses mudah oleh warga negara terdampak, maka surat Keputusan PPID Kemdikbudristek harus sesuai dan tak boleh bertentangan dengan peraturan Perundang?Undangan lebih tinggi, seperti diatur Pasal 7 dan 8 Undang?Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang?Undangan dan penjelasannya,” kata Ellen.
Diketahui, pada minggu ketiga Februari 2022 lalu, PHI mengajukan surat permohonan informasi publik kepada Kemdikbudristek dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (18/2).
Inti dari surat ini, sambung dia, adalah meminta salinan draf RUU Sisdiknas dan naskah akademik. Sebab, homeschooler termasuk warga pemangku kepentingan akan terdampak apabila RUU diundangkan.
Jawaban dari PPID Kemdikbudristek diterima PHI melalui surat elektronik tanggal (24/2/2022) pukul 14.06 WIB. Surat Nomor: 13673/A6/HM.02.02/2022 tanggal 23 Februari 2022 itu, ditandatangani oleh Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Anang Ristanto selaku Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemdikbudristek.