IPOL.ID – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hari ini merilis pengungkapan penyelundupan 1,196 ton sabu yang terbongkar di jalur laut di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Penyelundupan tersebut melibatkan pelaku jaringan internasional.
Sabu itu senilai Rp1,43 triliun itu diselundupkan lima tersangka yang berinisial SA, HM, HH, AH, dan MH.
Kronologinya, peredaran sabu berawal dari penangkapan tersangka SA di Kabupaten Bogor pada 25 Februari 2022 lalu. Polisi saat itu mengamankan barang bukti sabu dengan berat 6 gram.
“Terungkapnya kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional ini berawal dari hasil pengembangan terhadap kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jabar atas nama tersangka SA,” kata Listyo Sigit, Kamis (24/3/2022).
Dari pengembangan kepolisin, ternyata sabu itu didapat SA dari tersangka HM. Polisi kemudian melacak HM dan mendapatkan informasi HM bagian dari jaringan internasional dan hendak melakukan transaksi sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut.
“Saudara HM terlibat jaringan peredaran sabu internasional,” kata Kapolri.
Dari situ, Ditresnarkoba Polda Jabar kemudian melakukan rangkaian penyelidikan. HM diketahui melakukan aksinya bersama tersangka lain berinisial HH. Mereka sering mengedarkan sabu di wilayah Pangandaran. Dia menerima narkotika tersebut melalui jalur laut.
“Lalu didapat informasi bahwa HM akan menerima narkotika jenis sabu lewat perahu nelayan di wilayah Madasari, Kabupaten Pangandaran,” jelasnya.
Polisi lalu meringkus HM pada 16 Maret saat hendak memindahkan sabu yang disimpan di dalam karung ke dalam mobil. Total berat sabu yang diamankan nyaris 2 ton.
“HM memang benar berlabuh di pantai Madasari dan dilakukan penyergapan pada saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.