Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Saifuddin Ibrahim Camkan Pesan Polri Ini: Berani Berbuat, Berani Bertanggung Jawab
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Saifuddin Ibrahim Camkan Pesan Polri Ini: Berani Berbuat, Berani Bertanggung Jawab
HeadlineHukum

Saifuddin Ibrahim Camkan Pesan Polri Ini: Berani Berbuat, Berani Bertanggung Jawab

Farih
Farih Published 30 Mar 2022, 17:24
Share
2 Min Read
Saifuddin Ibrahim Tangkapan layar
Saifuddin Ibrahim (Tangkapan layar)
SHARE

IPOL.ID – Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Polri pun meminta agar Saifuddin menunjukkan dirinya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum dan hadir ruang penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menyapaikan, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui pasti keberadaan pendeta asal Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Informasi yang diterima sementara ini, Saifuddin berada di Amerika Serikat (AS), dan belum kembali ke Indonesia.

“Kami sampaikan kepada saudara SI (Saifuddin Ibrahim), untuk dapat mematuhi aturan hukum. Sebagai warga negara Indonesia (WNI), harus berani berbuat, harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah dia perbuat. Dan kami melihat bahwa saudara SI, memonitor penanganan kasus ini,” kata Ramadhan, Rabu (30/3/2022).

Ramadhan menjanjikan pihaknya akan melakukan penyidikan tuntas sampai pada proses hukum di pengadilan dalam kasus penistaan agama ini.

“Dengan ditetapkannya saudara SI sebagai tersangka penistaan agama, dan ujaran kebencian berdasarkan SARA, tentu segala upaya pasti akan dilakukan oleh penyidik, untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas,” jelasnya.

Saifuddin ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE. Dan Pasal 156 KUH Pidana, atau Pasal 156 a KUH Pidana, dan Pasal 14 ayat (1) ayat (2), serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Ancamannya 6 tahun penjara,” ucap Ramadhan

Penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin saat dia menyampaikan secara terbuka agar Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam Alquran. Menurutnya, ayat-ayat itu adalah menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: saifuddin ibrahim
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article telkom Leap-Telkom Digital Hadir di Kota Sorong, Wujudkan Akselerasi Digitalisasi di Ujung Timur Indonesia
Next Article Logo Muhammadiyah di Masjid At Taqwa kantor PP Muhammadiyah Jakarta Pusat Jelang Ramadan: Muhammadiyah Instruksikan Pengurus Masjid Data Jemaah yang Sudah Divaksin

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Telkom
TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026, Pertegas Komitmen Hadirkan Akses Merata di Indonesia
21 Apr 2026, 17:18
Headline
Dasco Tegaskan Tak Ada Pembahasan ‘Merger’ Gerindra-NasDem
21 Apr 2026, 16:25
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?