IPOL.ID – Pendeta Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ditsiber,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi PrasetyoRabu (30/3/2022).
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menambahkan, saat ini tersangka Saifuddin Ibrahim masih berada di luar negeri.
“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kemudian,” katanya.
Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA yang menjerat Saifuddin Ibrahim dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Saifuddin Ibrahim bikin geger lantaran meminta Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Alquran. Dia memandang ayat-ayat tersebut memicu intoleransi dan radikalisme di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk melacak keberadaan Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat. Untuk itu, Asep belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai rencana pemeriksaan terhadap Saifuddin Ibrahim.
“Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Saifuddin Ibrahim dilaporkan oleh Rieke Ferra Rotinsulu. Laporan itu telah teregister dengan laporan polisi bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) juga melaporkan Saifuddin Ibrahim. Saat ini, laporan itu terdaftar dengan dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 22 Maret 2022. Adapun pelapor adalah Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak.