IPOL.ID – Satpol PP DKI Jakarta mengumpulkan sekitar Rp 8,8 miliar yang didapat dari sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 dalam kurun waktu 2020-2021.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin merinci, pihaknya mengumpulkan denda dan disetor ke kas daerah sebesar Rp 6,8 miliar pada 2020 saat pertama kali dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Lalu tahun berikutnya total denda yang dikumpulkan dan disetor ke kas daerah mencapai sekitar Rp 2 miliar.
Denda itu diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan yakni masyarakat perorangan dan badan/pelaku usaha sesuai peraturan penanganan COVID-19 yakni Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2021.
Tingginya denda yang dikumpulkan dan disetor ke kas daerah pada 2020 karena petugas gencar melakukan pengawasan protokol kesehatan termasuk edukasi dan pengenaan sanksi baik di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga provinsi.
“Penurunan denda ada 2021 menunjukkan bahwa tren masyarakat makin sadar dan disiplin prokes,” katanya.
Pemberian sanksi pelanggaran prokes itu dijatuhkan kepada perorangan lantaran tidak menggunakan masker dengan denda Rp 250 ribu dan jika tidak mampu membayar diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan prokes dijatuhkan denda mulai Rp 20 juta hingga Rp50 juta.
Pengenaan sanksi pelaku usaha dilakukan berjenjang di antaranya kegiatan akan dibubarkan apabila ada kerumunan, kemudian usaha bisa ditutup sementara tiga hari atau tujuh hari.
Kemudian jika melanggar kembali sanksi berikutnya penutupan atau pencabutan sementara izin usaha dan pencabutan izin permanen untuk sanksi terakhir bagi pelaku usaha melanggar aturan prokes.
Namun, pihaknya tidak merasa bangga dengan mengumpulkan uang denda sebesar itu. Sebaliknya, pihaknya bangga bila masyarakat patuh dan disiplin menjalankan prokes.