IPOL.ID – Kasus dugaan penyekapan Atet Handiyana Juliandri Sihombing, seorang pengusaha Depok, oleh oknum anggota TNI pada akhir 2021 lalu terus bergulir. Hingga kasus tersebut berujung di Pengadilan Militer.
Kasus ini ternyata berkaitan dengan penggelapan dana PT Indocertes yang diduga dilakukan oleh Atet. Oknum TNI yang diduga menyekap telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani persidangan pada Kamis (27/1). Kasus ini memasuki babak baru menguji bukti dan kesaksian pihak terkait di meja hijau.
Hal baru yang menarik muncul di persidangan lanjutan kasus ini pada Kamis (17/3). Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mencecar Atet Handiyana soal tuduhan penggelapan uang PT Indocertes saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penyekapan oleh oknum aparat terhadapnya, Kamis (17/3).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Atet Handiyana menceritakan kronologis dugaan penyekapan oleh Lettu Chb HS. Awalnya dari pemberian uang senilai Rp41 miliar dari KS selaku pemilik (owner) PT Indocertes kepadanya.