“Apa iya uang sebesar Rp41 miliar diserahkan kepada orang bahkan disampaikan bahwa silakan uang itu dipakai untuk beli apa aja. Itu yang jadi pertanyaan buat saya,” kata Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka dalam persidangan di Pengadilan Militer, Cakung, Jakarta.
Hakim juga mempertanyakan mengenai kejanggalan penyerahan uang tunai dalam jumlah besar tersebut. Tanpa adanya bukti seperti kwitansi ataupun saksi seperti yang diungkapkan Atet Handiyana dalam persidangan.
Mengenai hal itu, Atet mengatakan bahwa dirinya pernah bertanya kepada KS mengenai maksud dari pemberian uang Rp41 miliar. “Saya mempertanyakan ke beliau, Bu ini uang apa? Uang perusahaan, uang pribadi atau uang apa. Udah kamu pakai aja,” ujar Atet menirukan perkataan KS.
Atet mengatakan, uang Rp41 miliar itu diberikan melalui dua kali penyerahan yaitu pada bulan Juli 2021 sebesar Rp10 miliar dan kedua pada bulan Agustus 2021 sebesar Rp31 miliar.
Penyerahan uang itu tak lama setelah dia diangkat menjadi Direktur Utama PT Indocertes. Atet menambahkan, dalam persidangan uang tersebut sempat digunakan untuk membeli sejumlah aset seperti rumah dan mobil.