Dalam dakwaannya, Oditur Militer menyatakan, oknum anggota TNI AD yang terlibat penyekapan bukan hanya Lettu Chb HS, melainkan ada beberapa warga sipil lain yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.
Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, yaitu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI.
Sementara itu, penasehat hukum PT Indocertes menerangkan bahwa kasus ini berawal dari dugaan penggelapan uang kliennya oleh Atet Handiyana. Lettu Chb HS pun ditugaskan mengklarifikasi kepada Atet. Upaya klarifikasi ini kemudian justru berbuntut pada dugaan penyekapan yang diceritakan oleh Atet. (ibl/msb)