IPOL.ID – Polisi menetapkan sopir bus Harapan Jaya yang tertabrak Kereta Api Rapih Dhoho di Tulungagung sebagai tersangka dan ditahan.
Sopir bus berinisial SDI itu dinilai lalai sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan enam penumpang dan belasan lainnya luka-luka.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan pengemudi bus berinisial SDI, warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapatkan keterangan dan alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan satlantas Polres Tulungagung yang diasistensi langsung oleh tim dari Ditlantas Polda Jatim dan Korlantas Mabes Polri, pengemudi bus dianggap lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. Tersangka sudah dilakukan penahanan,” katanya kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Bus Harapan Jaya AG 7679 US tertabrak Kereta Api Rapi Dhoho di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Minggu (27/2/2022).
Saat itu bus baru saja menjemput rombongan wisatawan yang hendak berangkat ke Batu.
Akibat kecelakaan itu enam penumpang meninggal dan 14 lainnya luka-luka. Sementara kondisi bus rusak parah di bagian depan dan samping.