IPOL.ID – Hari ini Senin (28/3) Surabaya kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. Hal ini disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali, yang ditetapkan pada 21 Maret 2022 lalu, Kota Surabaya resmi menerapkan PPKM Level 1.
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh menerangkan bahwa Kota Surabaya saat ini telah berada pada PPKM Level 1, serta berdasarkan Keputusan bersama Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/20221, Nomor 1347 tahun 2021, Nomor Hk.0 1.08/ Menkes /667/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Pertama, pembelajaran dilakukan setiap hari. Kedua, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas. Ketiga, peserta didik yang mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) harus mendapatkan izin dari orang tua,” terang Yusuf, Senin (28/3).