IPOL.ID – Terminal Kampung Rambutan di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, mulai menerapkan kebijakan penghapusan syarat tes swab antigen dan PCR bagi calon penumpang. Kapasitas penumpang bus pun diberlakukan 100 persen dengan memenuhi syarat vaksinasi.
Keputusan ini terkait Surat Edaran (SE) dari Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kepala Terminal Kampung Rambutan, Yulza Ramadhoni menuturkan, penghapusan syarat penumpang melakukan tes tersebut mulai berlaku sejak Selasa (8/3).
“Kemarin sudah mulai diberlakukan untuk persyaratan tersebut, termasuk kapasitas (penumpang dalam bus) sesuai dengan Mendagri diberlakukan 100%,” ujar Yulza pada wartawan di Jakarta Timur, Rabu (9/3).
Penghapusan syarat tes swab antigen dan PCR, sambung Yulza, hanya berlaku bagi calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang sudah mendapat dua dosis atau Booster vaksinasi Covid-19.
Sedangkan bagi calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang baru mendapat satu dosis vaksinasi Covid-19 tetap harus melakukan tes swab antigen dan PCR sebelum melakukan perjalanan.