IPOL.ID – Meski sudah menahan para tersangka dalam kasus Binomo dan Quatex, Indra Kenz dan Doni Salmanan, Polri masih bekejaran dengan waktu untuk bisa mengungkapkan kasus ini secara detail, sekaligus menyita asset dan harta para tersangka.
Berdasarkan penelusuran terhadap rekening para tersangka, tabungan Indra Kenz misalnya, hanya tersisa 1, 8 miliar rupiah saja. Artinya, para tersangka saat ini terus berusaha untuk memindahkan asset dan hartanya, agar tidak disita oleh kepolisian.
Menurut pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Ganarsih, Polri memang harus cepet menelusuri aliran dana yang dilakukan para tersangka. Jika perlu setiap informasi dan transaksi dari pelaku atau orang-orang terdekatnya harus ditelisik.
Mereka yang menerima aliran dana tersebut adalah bisa disebut sebagai pelaku TPPU pasif, yang jika tidak melaporkan atau mengembalikan uang atau harta yang diterimanya juga bisa dijerat dengan pasal-pasal TPPU.
Menurut Yenti, bagi para pelaku TPPU aktif atau pasif, sebagaimana dikutip tribratanews, lebih baik bersifat kooperatif. Polri akan mudah menelusuri aliran dana digital ini. Jika besaran transaksinya tidak wajar, tidak sepadan dengan usaha yang dilakukan, apalagi tidak jelas pemberiannya dikaitkan dengan apa, rasanya pantas dicurigai sebagai TPPU.