IPOL.ID – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan polisi tengah memproses laporan terhadap afiliator lain pada aplikasi trading binary option Binomo, Doni Salmanan.
Ramadhan mengatakan saat ini laporan terhadap Doni masih dalam proses penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Laporan saudara DS, bahwa benar bahwa ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan kasus ini dalam tahap penyelidikan,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Dia memastikan apabila polisi menemukan bukti yang cukup, maka pihaknya akan menyampaikan kepada publik.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.
Polisi juga telah menahan Indra Kenz selama 20 hari terhitung sejak 25 Februari 2022 sampai 16 Maret 2022 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Ramadhan mengatakan penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik Tersangka Kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Penyidik akan melakukan tracing (pelacakan) milik saudara IK (Indra Kenz), yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungannya dengan kasus ini,” kata Ramadhan, Senin (28/2/2022).
Sebelumnya, Ramadhan mengatakan polisi juga menyita sejumlah barang bukti misalnya akun YouTube Indra Kenz dan bukti transfer.
“Ada alat bukti yg telah diamankan yaitu akun youtube dan butki transfer,” ujarnya.