IPOL.ID – Polemik aset tanah milik PT Pertamina di Pancoran Buntu 2, terkuak. Lahan seluas 44.869 meter persegi terletak di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan itu, diungkapkan warga memang benar adanya milik PT Pertamina. Namun dahulu dipenuhi lapak pemulung.
Mantan Sekretaris RT di kawasan Pancoran Buntu II, Didik kali pertama menduduki lahan tersebut. Didik mengaku, kali pertama menginjakkan kaki di Pancoran Buntu II, antara tahun 1988 hingga 1989. “Waktu itu masih lahan kosong, belum begitu banyak orang,” terang Didik dihubungi wartawan, Kamis (31/3).
Selanjutnya, Didik menyebut, saat itu sudah ada 27 orang yang menempati lahan Pancoran Buntu II dengan mengatasnamakan ahli waris. Padahal, ungkap dia, waktu itu plang PT Pertamina sudah terpasang di lahan Pancoran Buntu II.
“Dulu ada satu orang yang ngakunya disuruh ahli waris untuk mengelola di situ, dia bilang bahwa lahan itu bukan milik Pertamina,” tukas Didik.
Dia mengungkapkan, setiap warga pendatang baru dikenakan biaya untuk mengontrak di Pancoran Buntu II, kisarannya diharga Rp 6-7 juta. “Jadi, seandainya kalau mau ngontrak lahan-lahan kosong, ya, sudah mau berani berapa,” jelas dia.
Menurut Didik, lahan Pancoran Buntu II mulai ramai diduduki warga pada tahun 2008 hingga 2009. Mayoritas dijadikan sebagai lapak-lapak pemulung.
“Jadi, misalnya ada temannya di lapak mana kena gusur, ya, sudah pindah sini saja, di sini lahan murah dan lain sebagainya. Ya, sudah mereka pindah,” ucap Didik mengingat kala itu.
Saat ini, sebanyak 23 warga masih bertahan menduduki lahan di Pancoran Buntu II milik PT Pertamina di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan. Kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan meminta 23 warga tersebut untuk membongkar sendiri bangunan lapaknya di Pancoran Buntu II itu.
“Ya, sebenarnya kita berharap demikian, karena mereka sudah tinggal cukup lama, artinya sudah cukup,” tutur Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Selatan Mahludin pada ipol.id, di Kantor Kecamatan Pancoran, Kamis (24/3).
Mahludin berharap, warga segera pindah secara sukarela sebelum dilakukan penertiban dan pemulihan aset. “Karena itu (lahan Pancoran Buntu 2) akan digunakan. Saya harap warga bisa meninggalkan secara sukarela, karena itu aset negara,” tambah dia.
Mahludin mengaku, akan menunggu arahan pimpinan terkait langkah yang akan diambil selanjutnya. “Kita menunggu dari pimpinan dulu. Arahan seperti apa, dan kita lanjutkan ke tahap berikutnya,” katanya.
Sebelumnya, Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma menyampaikan, tahapan pemulihan aset negara diatur dalam Pergub 207 tahun 2016.
“Sosialisasi ini dilakukan sesuai Pergub 207, sehingga pelaksanaan recovery aset itu harus melalui tahapan pembinaan agar warga mau dipindahkan, harapannya begitu,” ujar Aditya di Kantor Kecamatan Pancoran.
“Tapi hari ini kelihatannya warga masih salah mengerti dengan menganggap ini bukan forum yang memiliki landasan hukum, sehingga mereka menolak,” tutupnya. (ibl/msb)