IPOL.ID – Di masa pandemi saat ini, Pemprov DKI Jakarta terus berinovasi dan berkolaborasi. Sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19. Demikian halnya untuk pemulihan ekonomi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai langkah perluasan pelayanan dan upaya peningkatan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen. Pemprov DKI Jakarta kini telah menyediakan Terpadu Pelayanan Publik (TPP) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
Sehingga di tengah pusat perbelanjaan itu, masyarakat dapat mengurus pelayanan Imigrasi, Human Rights Center dari Kanwil Kemekumham DKI Jakarta, administrasi kependudukan, pelayanan bidang perindustrian dan UMKM, serta pembayaran pajak Kendaraan Bermotor serta pengesahan STNK.
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menuturkan, pada Terpadu Pelayanan Publik, pihaknya bakal melayani pendaftaran merek hak cipta, hukum serta bantuan hukum kepada masyarakat. “Kami melayani Administrasi Hukum Umum (AHU), Pelayanan Kekayaan Intelektual (HKI), Pelayanan Bantuan Hukum dan HAM dan Pelayanan Pemasyarakatan,” ujar Ibnu pada wartawan di PGC, Jumat (1/4).
Ibnu menyebut, dengan adanya pelayanan di pusat perbelanjaan dapat mempermudah masyarakat terutama ditengah kesibukannya. Saat ini, pelayanan Hukum dan HAM hanya menerima 30 orang. Namun, apabila animo masyarakat tinggi kuotanya akan ditambah secara bertahap.
“Kuotanya bisa ditambah mungkin 35 atau lebih, dilihat nanti dari animo masyarakat, pelayanan pemasyarakatan ini kami tujukan kepada masyarakat beraktivitas. Harapannya bisa diterima masyarakat sebaik-baiknya,” katanya.
Tak hanya itu, sambung dia, Imigrasi Kelas | TPI Jakarta Timur juga turut hadir di Gerai Terpadu Pelayanan Publik. Gerai Terpadu Layanan Pelayanan Publik Imigrasi Jakarta Timur dibuka pada hari kerja dengan jam operasional mulai pukul 09.00-14.00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Berthi Mustika mengatakan, gerai Imigrasi di PGC Terpadu Pelayanan Publik itu merupakan bentuk komitmen Imigrasi Jakarta Timur, lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya bagi yang ingin mengurus paspor dan bentuk komitmen bersama dalam mendekatkan layanan ke masyarakat.
“Pelayanan yang baik yaitu pelayanan yang didekatkan ke masyarakat. Pembentukan Gerai Imigrasi di PGC Terpadu Pelayanan Publik ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan paspor,” ungkap Berthi.
Dikatakan Berthi, gerai Imigrasi di PGC Terpadu Pelayanan Publik menargetkan agar area pelayanan keimigrasian dapat mencakup area yang lebih luas. Gerai Imigrasi di PGC Terpadu Pelayanan Publik ini berada di lokasi strategis berdampingan area Kotamadya Jakarta Selatan dan berlokasi di area padat Jakarta Timur.
“Semakin luas jangkauan pelayanan publik, semakin bagus suatu instansi pelayanan. Penambahan lokasi pelayanan paspor seiring bertambahnya akses masyarakat terhadap penerbitan dan penggantian paspor semakin mudah,” tukasnya.
Di Unit Layanan Paspor hanya melayani penggantian paspor habis masa berlaku dan pengajuan paspor baru. Permohonan penggantian paspor hilang/rusak dapat dilayani di pusat (Kantor Imigrasi Jakarta Timur di Kecamatan Jatinegara).
Launching Layanan Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Layanan Paspor Imigrasi Jakarta Timur di Mall Pelayanan Publik Pusat Grosir Cililitan (PGC) turut dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Pria disapa Ariza itu menyampaikan, kualitas pelayanan publik ini tidak bisa ditawar-tawar. Dia menekankan, dalam menjalankan pelayanan publik, harus dilakukan dengan moral, dan etika, sehingga kedepannya diharapkan tidak ada pungli.
“Pilihannya beradaptasi dengan teknologi, semoga Jakarta semakin maju kotanya,” tutup Wagub DKI, Ariza. (ibl/msb)