IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka. Kali ini, Rahmat menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/4/2022).
Rahmat diyakini menyamarkan harta kekayaan hasil korupsi yang dia lakukan menggunakan nama tertentu.
Rahmat alias Pepen merupakan tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Ali menjelaskan, KPK telah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti diantaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
Tim penyidik lalu menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Bang Pepen. KPK kemudian melakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.
“Dari serangkaian perbuatan Tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi. Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Ali.
Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Wali Kota Bekasi nonaktif itu diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.