IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah melakukan penggalangan kepada para pegawai untuk menumbuhkan rasa solidaritas dan saling berbagi terhadap sesama. Namun pengumpulan donasi ini bersifat sukarela tanpa adanya unsur pemaksaan.
Pengurus KOPRI KPK, Yonathan Demme Tangdilintin mengatakan bahwa donasi yang terkumpul tersebut nantinya akan disumbangkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan, tidak hanya bagi internal pegawai namun juga kepada masyarakat lainnya. Diantaranya, para pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK yang terdampak pandemi Covid-19, serta para warga yang terdampak bencana alam di berbagai daerah di Indonesia.
“Selanjutnya, penggunaannya akan dilaporkan secara transparan dan akuntable kepada seluruh pegawai KPK,” tegas Yonathan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/3).
Pengumpulan donasi kemanusiaan di lingkungan KPK sejatinya tidak hanya kali ini saja, namun sebelumnya KPK juga telah melakukan pengumpulan dana serupa.
Pada pengumpulan donasi kemanusiaan pegawai KPK tahun 2021 terbukti telah memberi dampak nyata bagi para penerimanya. Dimana pada saat itu dana solidaritas tersebut secara khusus ditujukan bagi para pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK yang sedang tertimpa musibah Covid-19.
Yonathan merinci selama pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020, tercatat sejumlah 771 kasus positif di KPK. Terdiri dari 600 orang pegawai KPK, 67 orang pegawai outsourcing dan tenaga ahli lainnya, serta 54 orang tahanan. Pada periode pandemi tersebut, juga terdapat 4 pegawai KPK yang meninggal dunia dengan diagnosa akhir terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kami berharap solidaritas dalam kebaikan ini dapat terus berlanjut, sebagai aksi nyata gotong-royong dan saling membantu antar-sesama,” kata Yonathan yang juga Ketua Satgas Covid-19 KPK ini.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah mengeluarkan dua surat edaran yang mengimbau agar para pegawai memberi iuran atau donasi secara sukarela. Kendati begitu, surat edaran itu membatasi donasi minimal untuk setiap jabatan.
Untuk jabatan JPT Madya, minimal donasi sebesar Rp3 juta; JPT Pratama minimal donasi Rp2 juta; jabatan administrator dan JF Ahli Madya minimal donasi sebesar Rp1 juta.
Berikutnya, untuk jabatan JF Ahli Muda dan JF Ahli Pertama donasi minimal Rp500 ribu; serta jabatan Pelaksana dan JF Keterampilan donasi minimal Rp250 ribu.(ydh)