IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga pejabat Bea dan Cukai sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2016-2017. Seorang tersangka di antaranya berinisial H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah.
Sedangkan dua tersangka lainnya bertugas di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai. Keduanya yakni MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan sekaligus penyidik PPNS Bea Cukai dan IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan, seusai dijadikan tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap tiga orang tersangka dilakukan penahanan,” kata Sumedana saat ditemui di kantornya, Kamis (7/4).
Adapun ketiga tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 April 2022 hingga 26 April 2022,” jelas Sumedana.
Terkait kasus ini, tersangka IP dan MRP diduga berperan membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai dan mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia.
Sedangkan tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah diduga berperan untuk menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp2 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka pun terancam dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ydh)