IPOL.ID – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Menteri Perdagangan (Mendag) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/4).
“Berdasar surat panggilan dari pengadilan, pemberitahuan sidang perdana gugatan praperadilan antara MAKI melawan Mendag akan dilaksanakan besok sekira pukul 10.00 WIB,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (10/4).
Adapun agenda persidangan adalah pembacaan gugatan. Dalam hal ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman dan tim lawyer akan mewakili pemohon.
“Guna memperkuat gugatan ini, MAKI telah menyiapkan bukti dan saksi ahli,” ujar Boyamin.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman resmi mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Menteri Perdagangan (Mendag) RI.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Mendag melalui PPNS Kementerian Perdagangan RI tak kunjung menetapkan tersangka mafia minyak goreng.
“Ini sebagaimana diucapkan pada 18 Maret di depan DPR, namun hingga kini tidak pernah ada penetapan tersangka mafia minyak goreng,” singgung Boyamin.
Untuk itu, Boyamin pun berharap, Mendag dapat menghadiri persidangan perdana gugatan tersebut guna memberikan kejelasan terkait belum ditetapkannya tersangka mafia minyak goreng.
“Demi menghormati pengadilan, (Menteri Perdagangan) tidak mangkir dengan berbagai alasannya yang dapat dipahami sebagai bentuk tidak menghormati pengadilan dan menghormati sistem negara hukum RI,” harap dia. (ydh)