IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap beberapa perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice). Sedikitnya, ada enam perkara yang dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif oleh Jampidum.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut, beberapa perkara yang dikabulkan permohonan penghentian penuntutannya itu di antaranya perkara atas nama tersangka Theodorius Gregorius Manteiro alias Sinyo dari Kejaksaan Negeri Bantul.
“Theodorius disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (11/4).
Selain itu, lanjut dia, perkara atas nama tersangka Budi bin Jasli dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Lalu, perkara atas nama Andika Yance dari Kejaksaan Negeri Bukit Tinggi yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1), (4) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Selanjutnya, tersangka I Made Eka Susila dari Kejaksaan Negeri Badung yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman,” papar Ketut.
Kemudian, perkara atas nama tersangka I Komang Duwi Antara dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Terakhir, perkara atas nama tersangka I Wayan Suarsa dari Kejaksaan Negeri Tabanan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” tambah Ketut.
Dia mengungkap alasan beberapa perkara tersebut ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan restorative justice. “Di antaranya karena dinilai telah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice,” jelasnya.
Ketut juga menyebut, ada sejumlah syarat dilakukannya restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan penuntut umum dan para saksi,” jelasnya. (ydh)