IPOL.ID – Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga pejabat Bea dan Cukai dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
Ketiga saksi yang diperiksa di antaranya, BNTP selaku Pelaksana pada Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dan RMA selaku Kasubag Kepegawaian Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan.
“Kemudian, MP selaku Kepala Kanwil Bea dan Cukai Semarang,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (14/4) malam.
Adapun pemeriksaan ketiga saksi untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
“Selain itu juga untuk melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana korupsi tersebut,” tambah Ketut.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kauss dugaan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
Ketiga tersangka di antaranya berinisial H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai.
Keduanya yakni MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan sekaligus penyidik PPNS Bea Cukai dan IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
Guna mempermudah proses penyidikan, ketiga tersangka tersebut kini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.(ydh)