IPOL.ID – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa
tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Seorang saksi yang diperiksa antara lain, HB selaku Head of Corporate Banking pada Bank CIMB Niaga Pusat. Sementara dua saksi lainnya berinisial AP selaku Direktur Utama PT Sentra Karya Mandiri dan HRS selaku Konsultan Kajian Material Flow Pasca Blast Furnace tahun 2012.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (18/4).
Selain itu, pemeriksaan ketiga saksi tersebut juga untuk melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi pembangunan Pabrik Blast Furnance oleh PT Krakatau Steel pada 16 Maret 2022 lalu. Namun penyidikan yang dilakukan masih bersifat umum lantaran belum ditetapkan tersangkanya. Kendati demikian, Kejagung akan terus memeriksa saksi-saksi secara intensif guna menemukan calon tersangka dalam kasus tersebut. (ydh)