IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menolak permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap Ali Abu Bakar dan Habibi Putra. Diketahui, keduanya disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian.
Dalam keterangannya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan alasan penolakan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Jampidum.
“Dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” terangnya di Jakarta, Selasa (19/4).
Dengan begitu, kata dia, proses penuntutan terhadap kedua tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam tetap berjalan.
Adapun penolakan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut sebelumnya telah dipertimbangkan melalui ekspose (gelar perkara) yang dilakukan secara virtual oleh Jampidum, Fadil Zumhana.
“Bahkan, ekspose tersebut juga dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Tindak Pidana Oharda,” tambah Ketut.(ydh)