IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021 – Maret 2022.
Satu orang tersangka di antaranya yakni, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, IWW.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan keempat tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.
“Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4).
Adapun kelangkaan dan kenaikan harga minya goreng terjadi di pasaran pada akhir 2021. Hal itu membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit. “Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” papar Burhanuddin.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.(ydh)