IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis bersalah yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap PT Merial Esa (ME).
PT ME merupakan terdakwa korporasi dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. “KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang memutus PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap dalam proyek pengadaan di Bakamla tahun anggaran 2016,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (19/4).
Kendati demikian, lembaganya akan mempelajari seluruh pertimbangan putusan tersebut. “Tim jaksa masih memanfaatkan waktu tujuh hari masa pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ucap Ali.
Dalam perkara ini, ada beberapa poin penting dalam pertimbangan majelis hakim yang sepenuhnya mengambil alih fakta-fakta hukum dari tuntutan tim jaksa. Di antaranya, mengenai perhitungan keuntungan dari PT Merial Esa yang selaras dengan metode perhitungan Unit Forensik Akutansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK.
“Hasil perhitungan keuntungan maupun kerugian keuangan negara oleh Unit Forensik Akutansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK merupakan terobosan untuk capaian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi agar lebih optimal,” kata Ali.
Hari ini, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT ME. Sebab, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
PT ME dijatuhkan pidana pokok terhadap berupa pidana denda sebesar Rp200 juta.
Selain itu, PT ME juga dijatuhi dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp126.135.847.900. (ydh)