IPOL.ID – Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menuntut terdakwa kasus pembunuhan Kolonel Infanteri Priyanto penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (21/4).
Kolonel Sus Wirdel Boy menegaskan, hukuman maksimal harus diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakwa. Alasannya, semua unsur dakwaan primer dan sekunder telah terpenuhi.
Dengan demikian, Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Lalu menculik dan menyembunyikan kematian dua korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.
Fakta di persidangan menunjukkan perbuatan Priyanto memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Lalu dakwaan sekunder Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.
“Kolonel Infanteri Priyanto juga dipidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” kata Wirdel.
Kolonel Sus Wirdel Boy juga meminta majelis hakim yang dipimpin Brigjen TNI Faridah Faisal memerintahkan agar Kolonel Priyanto tetap ditahan.
Dia menambahkan, pihaknya menyampaikan tuntutan itu dengan mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, terdakwa berterus terang sehingga memudahkan pemeriksaan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Untuk hal yang memberatkan, lanjut Oditur, Kolonel Priyanto melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana.
Selesai pembacaan tuntutan oleh oditur, Hakim Ketua menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi Kolonel Priyanto. Sidang akan digelar pada 10 Mei 2022 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.