IPOL.ID – KNPI Riau mengklaim, kasus dugaan pernyataan gonggongan anjing yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kini ditangani Bareskrim Polri.
Meskipun sedari awal kasus dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, akhirnya Bareskrim Polri melalui Subdit 1, Direktorat Tindak Pidana Umum melanjutkan proses tersebut.
Penanganan perkara yang dimaksud adalah bagian dari pelimpahan pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan Kapolda Riau dengan nomor surat: B/768/III/RES.7.5./2022, tanggal 18 Maret 2022, yakni terkait dugaan kasus tindak pidana penistaan agama.
Kasus itu merujuk atas Disposisi Direktur Tindak Pidana Umum, dengan nomor agenda surat: B-1599/III/2022/Dittipidum, tanggal 25 Maret 2022, perihal pelimpahan dumas terkait dugaan kasus tindak pidana penistaan agama Islam.
Laporan KNPI Riau tersebut juga diperkuat dengan terbitnya Surat dari Direktur Tindak Pidana Umum dengan Nomor: B/1628-Subdit I/IV/2022/Dittipidum, tertanggal 6 April 2022, perihal Undangan BAP dan atau interview ke-I dan ke-II.
Surat panggilan pemeriksaan tersebut, ternyata justru berangkat dari upaya dalam memperbaiki negeri. Walaupun nyatanya surat yang keluar pada 18 April 2022 itu baru hari Kamis (21/4) diterima oleh pelapor, DPD KNPI Provinsi Riau. Tetapi ini sama sekali tidak mengurangi antusiasme masyarakat dan pengurus KNPI Riau untuk memperjuangkan keadilan.
Terkait keseriusan dari Kapolri dan Kabareskrim Polri, KNPI Riau secepatnya kembali memberangkatkan perwakilan pengurus menuju Jakarta. Tujuannya, agar proses pemeriksaan segera di tindaklanjuti bahkan dijadikan atensi.
“KNPI Riau konsisten menghadirkan keadilan, ikhtiar memperbaiki negeri,” ungkap Ketua DPD KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus, melalui Wakil Ketua bidang Agama dan Pemberdayaan Masyarakat, Sabrani alias Thabrani Al-Indragiri.
Wakil Ketua yang pada saat perbaikan SK terbaru diberikan amanah sebagai Bendahara DPD KNPI Provinsi Riau itu juga memastikan, pihaknya akan membangun gelombang perlawanan melalui pemahaman yang kuat. Bahwa umat dirugikan atas analogi yang disampaikan Menag.
Dia mengutarakan, dari sekian banyak laporan yang masuk, hanya induk Organisasi Kepemudaan itu yang di tindaklanjuti. Ini karena dibarengi data dan bukti permulaan.
“Sekali lagi kami tegaskan, ikhtiar ini semata-mata bukan masalah personal. Yaqut Cholil Qoumas dengan jabatan mulia selaku Menteri Agama justru membuat kesalahan yang fatal. KNPI Riau siap menghadirkan tim ahli untuk menguji perkara ini. Jangan ada niat untuk katakan, bahwa hukum di negeri ini masih tetap sama, yakni tajam ke bawah-tumpul ke atas, itu sangat keliru,” pungkas Sabrani alias Thabrani Al-Indragiri.