IPOL.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir menghentikan proses penuntutan terhadap tersangka kasus dugaan perusakan, Rommel Tua Sitorus.
Penghentian proses penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan restorative justice yang disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. “Usai permohonan (restorative justice) disetujui oleh Jampidum, kini tersangka Rommel Tua Sitorus telah bebas tanpa syarat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Minggu (24/4).
Sebagaimana diketahui, Rommel ialah seorang wiraswasta yang sedang bertugas menjadi pengawas operator alat berat dan mendampingi kegiatan pengerukan tanah di dekat lahan milik Pordin Sirait.
Peristiwa berawal pada 7 April 2021 sekira pukul 08.00 WIB, saksi Rosmeri Lubis dan saksi Julfikar Sirait melihat satu unit Excavator CAT 320D2 warna kuning sedang mengeruk tanah di dekat perladangan milik saksi Pordin Sirait. Melihat itu, saksi Rosmeri Lubis melarang saksi Ramlan Marpaung dan saksi Birsron Harahap selaku operator alat berat agar tidak membuang tanah hasil kerukan ke lahan milik Pordin Sirait.
Mendengar hal tersebut, Ramlan dan Bisron menanyakan kepada Rommel terkait lokasi pembuangan tanah hasil kerukan itu. Tak ingin ambil pusing, Rommel menginstruksikan kepada operator alat berat untuk membuang tanah dari pengerukan tersebut ke lahan milik Pordin.
“Tanah tersebut dibuang tanpa izin dari sang pemilik lahan sehingga tanah yang dibuang tersebut menyebabkan tanaman-tanaman miliknya rusak dan hancur,” ungkap Ketut.
Saat melihat seluruh tanamannya hancur, lanjutnya, Pordin merasa marah dan tidak terima dengan perbuatan Rommel sehingga membuat dirinya melaporkan kepada pihak berwajib.
“Atas perbuatannya, Rommel kemudian disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Perusakan,” imbuh Ketut.
Namun setelah perkaranya dilimpahkan ke Kejari Toba Samosir, Pordin merasa permasalahan ini tidak perlu dilanjutkan sampai ke tahap persidangan dan dirinya memaafkan kesalahan tersangka.
“Ia (Pordin) juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin, Kasi Pidum Marly Retta Bangun serta Penuntut Umum Indra Sembiring agar perkara ini dapat dihentikan,” pungkas Ketut. (ydh)