IPOL.ID – Polisi berhasil mengungkap kecurangan dalam tes penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Praktis culas terjadi di 10 titik, yaitu Polda Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung dan enam Polres di Polda Sulawesi Selatan.
Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/4), mengatakan, berdasarkan surat keputusan BKN, ratusan CASN yang turut serta dalam aksi culas itu telah didiskualifikasi.
“Total calon ASN yang didiskualifikasi ada 359 orang, berdasarkan surat keputusan BKN. Lalu ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi,” ungkap Gatot kepada wartawan, Senin (25/4).
Untuk diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan 30 tersangka praktik dugaan culas seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tim Satgas Anti KKN CASN 2021 menangkap total 30 orang terduga tersangka.
“Polisi mengamankan 21 sipil dengan sembilan PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan itu,” sebut Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (25/4).
Gatot menjelaskan pengungkapan itu terdapat di empat Polda, yakni Polda Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Kemudian di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan terdapat enam Polres yang mengungkap, yakni Polrestabes Makassar, Polres Tana Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita komputer dan laptop 43 unit, gawai 58 unit, flashdisk sembilan unit, dan satu DVR.