IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara ujaran kebencian atas nama terdakwa Edi Mulyadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan itu sesuai Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 tanggal 25 Maret 2022.
“Hari ini JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Edi Mulyadi ke Pengadilan,” ujar Ketut di Jakarta, Selasa (26/4).
Selanjutnya, kata dia,JPU akan menunggu penetapan dan penunjukkan majelis hakim dan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka JPU akan menghadirkan terdakwa di persidangan setelah mendapatkan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketut.
Sebelumnya diketahui, Edi telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), serta penyebaran berita bohong alias hoaks oleh penyidik Bareskrim Polri pada 31 Januari 2022 lalu. Edi ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut setelah berceloteh tentang calon ibu kota baru di YouTube.
Edi menyebut ‘tempat jin buang anak’ saat mengkritik soal pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Akibat perbuatannya, Edi terancam dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidiair Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Kedua Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.(ydh)