IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menolak permohonan penghentian penuntutan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana melalui keadilan restoratif (restorative justice).
“Tidak dikabulkannya permohonan restorative justice karena perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar (Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (27/4).
Adapun kedua tersangka itu, Muhammad Imam Baihaki bin Rahmat dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Sub Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Selain itu, Robi Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” papar Ketut.(ydh)