Sehingga, total bangunan yang semula ada sebanyak 104 unit yang terdiri dari 76 bangunan tidak permanen, 12 bangunan permanen dan 16 bangunan komersial itu jauh berkurang setelah dilakukan sosialisasi.
Jumlah bangunan yang kini masih tersisa tercatat ada 23 unit. Antara lain, 14 bangunan tidak permanen, 9 bangunan permanen dan nol bangunan komersial.
“Total warga yang bersedia pindah ada sebanyak 78 KK (Kepala Keluarga) dari 113 KK, sehingga total ada 35 KK yang sekarang masih bertahan di 23 bangunan di Pancoran Buntu 2,” beber dia.
Terkait hal tersebut, dirinya berharap agar warga yang kini masih bertahan dapat dengan sukarela meninggalkan lahan milik Pertamina itu. Sebab, lahan yang dikuasai mereka adalah milik Pertamina.
Lahan itu tercatat sebagai aset penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Pertamina (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418. Selain itu, aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0.