“Para kepala desa yang dengan gembira dan bangga mau dimobilisasi penguasa untuk mendukung Jokowi tiga periode, yang berarti melawan norma konstitusi adalah para kepala desa kelompok ini di bawah APDESI Surtawijaya,” tegasnya.
Sementara itu, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra menjelaskan dengan lugas deklarasi kepala desa untuk Jokowi tiga periode merupakan bentuk politisasi. Hal ini pun sudah diulas dalam penelitian dan investigasi di berbagai media, khususnya Kompas, Majalah Tempo, dan Koran Tempo.
“Saya ingin mengatakan ini jelas politisasi. Politisasi dalam upaya untuk perpanjangan masa jabatan presiden Jokowi,” ujarnya.
Azyumardi menjabarkan, deklarasi tersebut pertama telah melanggar Undang-Undang mengenai desa. Kedua, melanggar etika politik karena mencuri start kampanye. Dia menegaskan, apa yang dilakukan oleh kepala desa dalam Silatnas APDES tersebut menjadi bagian dari kampanye atau kegiatan politik, bukan sebagai aspirasi.
“Jelas itu bagian dari rekayasa politik. Dan menurut saya ini akan terus terjadi, walaupun presiden bilang supaya menteri-menteri berhentilah membicarakan itu, ya kan. Membicarakan soal perpanjangan masa jabatan, ya kan, atau menunda Pemilu itu dihentikan pembicaraan. Tapi Presiden Jokowi kan nggak bilang suruh menghentikan manuver,” tandasnya.