IPOL.ID – Bareskrim Polri mencokok Brian Edgar Nababan, tersangka kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.
Penangkapan Ini merupakan pengembangan perkara dari kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Setelah pemeriksaan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Minggu (3/4/2022).
Polisi menangkap Brian, Jumat (1/4/2022). Tersangka sejak 2014 diketahui kuliah di Rusia dan mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama dengan Binomo.
Di Binomo, Brian memegang Customer Support Platform yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama yang ada di Indonesia.
“Dan sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” jelas Whisnu.
“Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021,” imbuhnya.
Brian dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Dalam penangkapan ini penyidik menyita sebuah Laptop dari tersangka.