IPOL.ID – Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menerbitkan red notice terhadap tiga tersangka DNA Pro yang diduga kabur ke Turki. Para tersangka itu merupakan pendiri utama robot trading itu.
Ketiganya yakni bernama Fauzi alias Daniel ZII (L), Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (L), Ferawaty alias FEI (P).
“Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice Fauzi alias Daniel ZII (L), Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (L), Ferawaty alias FEI (P),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Senin (18/4).
Red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka. Tercatat ada 242 korban dengan kerugian mencapai Rp97 Miliar.
Identitas 12 tersangka yakni berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU dan YS.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni mengimingi korban dengan keuntungan 1 persen setiap harinya serta melakukan penjualan dengan skema piramida.
Beberapa figur publik diduga ikut menerima aliran dana dari kerja sama dengan DNA Pro. Mereka yakni Rizky Billar, Lesty Kejora, Ivan Gunawan, DJ Una, Billy Syahputra, Marcello Tahitoe dan Virzha.