IPOL.ID – Polri memastikan tengah mengusut tindak pidana yang dilakukan seorang petinggi manajemen perusahaan asuransi WanaArtha Life (WAL). Petinggi bersangkutan, berinisial YM dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam tindakan memanipulasi data pemegang polis.
Padahal, saat ini para pemegang polis sedang menunggu dalam ketidakpastian. Karena aset WAL dibekukan, disita karena diduga terkait dengan kasus Jiwasraya. Untuk tindakan Polri ini, beragam kalangan menyuarakan dukungannya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap Polri dapat mengungkap dugaan terjadinya manipulasi data ini hingga tuntas dan mengungkap semua pihak terlibat.
“Ya Polisi harus segera memproses kasus ini, mengingat banyak masyarakat yang dirugikan dan tidak tahu siapa yang harus mengganti kerugiannya,” katanya kepada wartawan, Rabu (6/4).
Fickar juga mengingatkan aset korporasi yang berkaitan dengan masyarakat, seharusnya tidak bisa disita secara serampangan oleh penegak hukum. Dia menilai, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dana nasabah WAL, kurang tepat.