Dalam proses hukum di Kepolisian, beberapa saksi disebut-sebut sudah diperiksa oleh Bareskrim menindaklanjuti pelaporan bernomor R/LI/51/III/RES.1.24/2022/Dititipideksus tanggal 18 Maret 2022 itu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menyebut, pihaknya masih menyelidiki hal ini. “Baru laporan informasi dan dalam proses penyelidikan,” ujarnya singkat pada wartawan, Selasa (5/4).
Kejanggalan yang dilaporkan kepada Kepolisian diduga terkait adanya perbedaan per hitungan jumlah pemegang polis atau nasabah WAL. Polisi tengah mengusut dugaan kejanggalan data-data pemegang polis dan dugaan motif di belakangnya.
Dalam persoalan WanaArtha, sebelumnya, para pemegang polis atau nasabah WAL dan sejumlah anggota DPR juga berharap agar persoalan asuransi itu bisa tuntas dan kembali beroperasi dengan baik.
Kalangan Dewan juga bersuara agar pemblokiran rekening dibatalkan, sehingga uang nasabah dapat dikembalikan. Anggota Komisi XI DPR, Vera Febyanthy memastikan pihaknya sudah berkali-kali melakukan pertemuan dengan OJK terkait masalah WanaArtha ini. “Kembalikan saja uang nasabah, selesaikan persoalan kalau diblokir. Harusnya dibuka, dikembalikan ke nasabah,” tukas Vera.