IPOL.ID – PR, bocah berusia 8 tahun diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan ayah tirinya berinisial RR (24). Kasus penganiayaan ini viral di media sosial.
Penganiayaan terjadi pada Minggu (3/4) malam di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Penganiayaan itu dilakukan sang ayah di rumah kontrakannya. Si bocah dikerangkeng dan posisi tangan dan kakinya diikat menggunakan tali. Pelaku kini diamankan oleh polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, RR ditangkap bermula dari adanya laporan warga atas kasus penganiayaan terhadap anak. Polisi dan warga lalu mendatangi rumah korban.
“Saat ditemukan korban kondisinya dengan tangan dan kaki terikat,” kata Yogen dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, RR kesal karena korban menyiram anak kandungnya dengan air panas.
“(Pelaku) merasa tidak terima anak kandungnya tersiram air panas maka terjadi penganiayaan yang dilakukan RR,” ujar Yogen.
Sementara itu, RR juga menganiaya anak tirinya itu menggunakan setrika. Akibatnya, korban mengalami luka di tangan dan kaki kanan karena setrika dalam keadaan panas ditempelkan ke tubuh korban.