IPOL.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat berisi larangan bagi seluruh ASN melaksanakan kegiatan open house atau tradisi menerima tamu saat Lebaran Idul Fitri.
Tjahjo meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan para ASN mematuhi larangan tersebut.
Larangan itu termuat dalam surat Menpan RB No. B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga. Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat sebelumnya.
“PPK untuk memastikan bahwa seluruh pejabat dan/atau pegawai ASN di lingkungan instansinya tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan/atau open house pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” demikian tertulis dalam salah satu poin dalam surat yang diteken Tjahjo pada Selasa (19/4/2022).
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa ASN boleh menambah cuti, baik sebelum maupun sesudah masa Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Hal tersebut (menambah cuti) dimaksudkan untuk dapat mengurangi kepadatan arus mudik Idul Fitri 1443 Hijriah,” jelasnya.
Dengan bertambahnya cuti itu maka mereka ASN bisa melakukan perjalanan mudik lebih awal dan perjalanan balik lebih akhir.
Kebijakan itu dinilai bisa mengurangi kepadatan arus selama periode Libur dan Cuti Bersama pada 29 April, dan 2,3,4,5,6 Mei.
Tak lupa, Tjahjo juga menyerukan agar ASN untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama melaksanakan mudik.
Dia pun menginstruksikan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi untuk memerintahkan seluruh ASN melaksanakan prokes.
“PPK (juga harus) memastikan seluruh pegawai ASN di lingkungan instansinya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster,” terangnya.