IPOL.ID – Lion Air, Wings Air, Batik Air member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara (penerbangan) domestik.
“Informasi terbaru ini disampaikan selama masa waspada Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berlaku periode 5 April 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Selasa (5/4).
Danang menerangkan, mereka atau calon penumpang yang telah divaksin dosis III atau booster tidak perlu menunjukkan dokumen kesehatan seperti RDT-Antigen. “Sebaliknya bagi calon penumpang yang belum vaksin dosis tiga maupun yang belum divaksin atau yang memiliki penyakit komorbid perlu menunjukkan dokumen kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif, masa berlaku,” katanya.
Danang menjelaskan, catatan itu sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Kemudian Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona virus Disease 2019.
“Lion Air Group senantiasa melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diberlakukan dalam upaya mendukung program pemerintah selama masa waspada pandemi COVID-19,” ujarnya.
Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan ketat. Selain itu, dalam menjalankan operasional, sambung dia, Lion Air Group memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan.
Sementara itu, selama pemberlakuan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022 bahwa penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen. (ibl)