Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat, Persyaratan dan Ketentuan Setiap Calon Penumpang Penerbangan Domestik Lion Air Group
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Catat, Persyaratan dan Ketentuan Setiap Calon Penumpang Penerbangan Domestik Lion Air Group
Ekonomi

Catat, Persyaratan dan Ketentuan Setiap Calon Penumpang Penerbangan Domestik Lion Air Group

Iqbal
Iqbal Published 05 Apr 2022, 22:16
Share
2 Min Read
lion
Pramugari mengecek protokol kesehatan terhadap para penumpang Wings Air member of Lion Air Group. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Lion Air, Wings Air, Batik Air member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara (penerbangan) domestik.

“Informasi terbaru ini disampaikan selama masa waspada Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berlaku periode 5 April 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Selasa (5/4).

Danang menerangkan, mereka atau calon penumpang yang telah divaksin dosis III atau booster tidak perlu menunjukkan dokumen kesehatan seperti RDT-Antigen. “Sebaliknya bagi calon penumpang yang belum vaksin dosis tiga maupun yang belum divaksin atau yang memiliki penyakit komorbid perlu menunjukkan dokumen kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif, masa berlaku,” katanya.

Danang menjelaskan, catatan itu sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga

Pesawat Lion Air. Foto: Lion Air Group
Ini Penjelasan Lion Air Terkait Dua Pesawat di Rusia
Seluruh Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin Booster
Kemenhub Rilis Aturan Baru Penerbangan Internasional Penangkal Varian Omicron
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aturan penerbangan domestik, aturan penerbangan internasional, Lion Air Group
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220405 WA0069 Polemik di Balik Kerusakan Lingkungan di Pelabuhan Marunda
Next Article ARTEMIS Petir Sambar Landasan Peluncuran Misi Roket Mega Moon Artemis I

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?