IPOL.ID – Kabar gembira dihembuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang masih aktif akan diberikan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Presiden juga sudah menandatangani peraturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13. “Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, dan pejabat negara. Plus tunjangan kinerja 50% untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ungkap Jokowi dalam video yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4).
Presiden menegaskan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19. “Diharapkan ini dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ucapbya.
Nantinya peraturan mengenai THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja akan diumumkan dalam peraturan menteri keuangan.