IPOL.ID – Putri Una Thamrin alias DJ Una melaporkan DNA Pro dan pemilknya Hoki Irjana ke Bareskrim Polri pada Rabu (13/4/2022).
Penasihat Hukum DJ Una Yafet Rissy membantah DJ Una terlibat kasus robot trading DNA Pro. Dia mengklaim, kliennya justru menjadi korban.
“Kita mendatangi Mabes Polri atas nama DJ Una untuk melaporkan PT DNA Pro Academy dan saudara Hoki Irjana yang diduga melakukan tindakan perdagangan robot trading ilegal,” kata Yafet di Bareskrim, Rabu (13/4/2022).
Kata Yafet, DJ Una dan keluarganya ikut menjadi korban dari robot trading platform DNA Pro.
Yafet bilang kliennya sempat menginvestasikan Rp 1,3 miliar ke DNA Pro, tapi uang itu lenyap dan mengakibatkan DJ Una rugi Rp 700 juta.
“Kemarin total investasi yang diberikan DJ Una dan keluarga dan teman-temannya adalah Rp 1,3 miliar lalu kemudian selama masa Juli sampai Desember 2021 berhasil ditarik kembali sejumlah Rp 623 juta tapi kemudian Januari 2021. Sisa dana kurang lebih Rp 700 juta hilang,” bebernya.
Pihaknya .juga telah membawa sejumlah barang bukti. Salah satunya, dokumen aliran dana dari DJ Una kepada DNA Pro.
“Kita sudah menyiapkan sejumlah bukti dana yang disetorkan ke DNA Pro di mana akunnya atas nama DJ Una. Jadi DJ Una bersama keluarga dan teman-temannya menempatkan dana di rekening tersebut,” ungkap Yafet.
DJ Una menjadi member DNA Pro sejak Juli 2021. Yafet membantah kliennya pernah mempromosikan robot trading tersebut.
“Dari sejak diperkenalkan pada bulan Juli 2021. Itu bukan promosi. Tidak ada dalam konteks endorse atau promosikan DNA Pro, itu sebuah testimoni apa yang dialaminya dan memang ada dana sedikit uang sendiri sebetulnya, dia investasi jadi dia dapat dana dari investasinya,” terang Yafet.