IPOL.ID – Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus tawuran yang menyebabkan seorang remaja berinisial DS (14), meninggal dunia.
“Dari empat orang yang kami periksa, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka. Satu berumur dewasa, satu lagi berusia 17 tahun,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis (7/4/2022).
Peristiwa tawuran itu terjadi di Jalan Raya Tambun Utara, Desa Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Kejadian bermula saat kelompok pelaku dan kelompok korban janjian untuk perang sarung. Kedua kelompok lantas bertemu bertemu di lokasi yang sudah disepakati.
Nah, dalam perang sarung itu, seorang dari kelompok pelaku terkena sayatan senjata tajam yang diduga berasal dari kelompok korban.
“Adik dari tersangka terkena sayatan senjata tajam, diduga sabetan celurit,” ucap Gidion.
Kelompok pelaku kemudian membalas dendam. Korban dikeroyok kelompok pelaku secara bertubi-tubi hingga seluruh tubuhnya mengalami luka lebam.
Puas melakukan pengeroyokan, kelompok pelaku kemudian pergi meninggalkan korban yang sudah tak sadarkan diri.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun dinyatakan dinyatakan telah meninggal dunia akibat banyaknya luka hantaman benda tumpul.
Sebelumnya, DA (14) tewas usai dikeroyok sekelompok remaja, pada Selasa 5 April 2022 dini hari. Ayah korban sebelumnya menduga anaknya menjadi salah sasaran aksi tawuran.
Ayah korban, Nurdin, menjelaskan di hari kejadian, DA pamit keluar rumah untuk membeli nasi goreng sekitar pukul 23.30 WIB. Tapi hingga menjelang sahur, korban tak kunjung pulang ke rumah.
Pada akhirnya keluarga mendapat telepon yang mengabarkan jika DA tergeletak di pinggir jalan dengan tubuh terluka.
“Tiba-tiba dikabari jam 01.30 WIB, anak saya sudah tergeletak di pinggir jalan,” ungkap Nurdin.