Serta tanpa didukung bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif. Selain itu, FB juga membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU Pusat kepada empat orang di PT Askrindo.
“Persidangan kedua terdakwa tersebut berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan,” tandas Ketut. (ydh)