Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gugatan Praperadilan MAKI Lawan Mendag Digelar Besok di PN Jakarta Pusat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Gugatan Praperadilan MAKI Lawan Mendag Digelar Besok di PN Jakarta Pusat
Hukum

Gugatan Praperadilan MAKI Lawan Mendag Digelar Besok di PN Jakarta Pusat

Farih
Farih Published 10 Apr 2022, 22:06
Share
1 Min Read
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. FotoIPOL.ID
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Menteri Perdagangan (Mendag) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/4).

“Berdasar surat panggilan dari pengadilan, pemberitahuan sidang perdana gugatan praperadilan antara MAKI melawan Mendag akan dilaksanakan besok sekira pukul 10.00 WIB,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (10/4).

Adapun agenda persidangan adalah pembacaan gugatan. Dalam hal ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman dan tim lawyer akan mewakili pemohon.

“Guna memperkuat gugatan ini, MAKI telah menyiapkan bukti dan saksi ahli,” ujar Boyamin.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman resmi mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Menteri Perdagangan (Mendag) RI.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Mendag melalui PPNS Kementerian Perdagangan RI tak kunjung menetapkan tersangka mafia minyak goreng.

“Ini sebagaimana diucapkan pada 18 Maret di depan DPR, namun hingga kini tidak pernah ada penetapan tersangka mafia minyak goreng,” singgung Boyamin.

Untuk itu, Boyamin pun berharap, Mendag dapat menghadiri persidangan perdana gugatan tersebut guna memberikan kejelasan terkait belum ditetapkannya tersangka mafia minyak goreng.

“Demi menghormati pengadilan, (Menteri Perdagangan) tidak mangkir dengan berbagai alasannya yang dapat dipahami sebagai bentuk tidak menghormati pengadilan dan menghormati sistem negara hukum RI,” harap dia. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: MAKI, mendag
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Vanessa Khong kekasih Indra Kenz. Kasus Binomo, Adik dan Pacar Indra Kenz Jadi Tersangka
Next Article kdrt Suami Aniaya Istri Gara Gara BLT Dibebaskan Tanpa Syarat Melalui Restorative Justice

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ekonomi
Presiden Perintahkan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar di Bawah 9 Persen
14 May 2026, 09:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?