IPOL.ID – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, dilaporkan ke polisi atas dugaan unggahan di akun Instagram pribadinya, yang dianggap memuat konten asusila.
Hotman dipolisikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) pada Sabtu (2/4/) ke Polda Metro Jaya.
“Hari ini kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) didampingi saya ketua umum dan ini Direktur LBH telah membuat laporan polisi,” kata Ketum Forum Batak Intelektual, Leo Situmorang, Sabtu (2/4/2022).
Dalam perkara ini, Hotman Paris diduga turut menyebarkan informasi dan dokumen elektronik, yang bermuatan asusila lewat Instagram.
“Tadi sudah kami jelaskan kepada pihak kepolisian bahwa memang muatan asusila yang di upload selama ini sudah diketahui malah ditantang merasa benar asusila,” ujarnya.
“Jadi ke depannya kami berharap kepada Doktor Hotman Paris tidak mengalihkan isu ada orang iri mau naik panggung. Tidak, kita mau membuktikan unsur-unsur pidana dalam akun hotmanparisofficial dengan centang biru,” imbuhnya.
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 April 2022.
Dalam laporan itu, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Tentang UU ITE.
“Saya sebagai pelapor di sini sudah ditentukan tadi pasalnya adalah pasal 27 ayat 1 UU ITE. Jadi, tidak perlu mengalihkan isu, ‘iri kepada prestasi saya’, atau ‘mencari panggung’,” ucap Leo.
Sementara itu, Hotman Paris menanggapi santai soal pelaporan dirinya oleh Forum Batak Intelektual (FBI) ke Polda Metro Jaya.
“Tenang saja,” kata Hotman Paris, Sabtu (2/4).
Hotman menegaskan konten yang diunggah melalui akunnya di Instagram tersebut tidak ada unsur pornografi. “Kalau ada yang nyinyir-nyinyir, dibilang itu pornografi enggak usah ditanggapi,” katanya.