Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini Besaran Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang untuk Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ini Besaran Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang untuk Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat
HeadlineNasional

Ini Besaran Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang untuk Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat

Farih
Farih Published 27 Apr 2022, 08:30
Share
2 Min Read
Ilustrasi zakat fitrah yang dibayarkan umat Islam. Foto: NU Online
Ilustrasi zakat yang dibayarkan umat Islam. Foto: NU Online
SHARE

IPOL.ID – Zakat fitrah menjadi kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap orang yang beragama Islam. Zakat ini dikeluarkan pada akhir bulan Ramadan dan menjelang salat idul fitri.

Dalam hukum Islam, zakat fitrah dibolehkan untuk dikonversi menjadi uang.

Dilansir dari Baznaz.org, hal ini berdasarkan fatwa dari ulama seperti Yusuf Qardhawi yang membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nah, berikut ini merupakan besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang di beberapa wilayah.

Besaran zakat Fitrah jika dibayarkan dalam bentuk zakat uang ini berbeda-beda antar daerah.

Untuk nominalnya sendiri disesuaikan dengan harga setempat. Misalnya, di DKI Jakarta sendiri, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Untuk waktunya, zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.

Berikut adalah besaran zakat fitrah wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah di Jawa Barat.

DKI Jakarta

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Jabodetabek

Berdasar SK Ketua Baznas No 10 Tahun 2022 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2022, nilai zakat fitrah 2,5 kg setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Wilayah Banten dan sekitarnya

Baznas Banten juga telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa. Apabila diuangkan, besaran zakat fitrah 2022 di Banten setara dengan Rp 30 ribu per jiwa.

Rinciannya sebagai berikut:

Kota Cilegon: Rp 35.000
Kota Tangerang: Rp 35.000
Kota Tangerang Selatan: Rp 35.000, Rp 40.000, dan Rp 50.000
Kabupaten Serang: Rp 30.000
Kabupaten Pandeglang: Rp 30.000
Kabupaten Tangerang: Rp 35.000

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: zakat dengan uang, zakat fitrah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi hujan Cuaca Jakarta Hari Ini, Waspada Hujan Disertai Angin di Jaksel dan Jaktim
Next Article ilustrasi uang Kemnaker Terima 4.058 Laporan Terkait THR 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?