Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini Cara Cek Penerima Bansos BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Ini Cara Cek Penerima Bansos BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu
EkonomiHeadlineNews

Ini Cara Cek Penerima Bansos BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu

Farih
Farih Published 12 Apr 2022, 12:57
Share
4 Min Read
blt
Ilustrasi. Foto: Net
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Sosial menyatakan akan dilakukan pengawasan berlapis untuk memastikan salur BLT Minyak Goreng tepat sasaran. Menggunakan aplikasi berbasis teknologi digital, masyarakat juga bisa berpartisipasi melakukan pengawasan.

Nah, atas arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Kemensos telah membangun sistem berbasis digital cekbansos.kemensos.go.id.

Aplikasi cekbansos bisa diakses masyarakat dengan memasukkan nama sesuai KTP.

“Masyarakat bisa berpartisipasi melakukan pengawasan dengan mengakses situs cekbansos. Di dalamnya ada data penerima PKH dan BPNT yang tentu saja termasuk penerima BLT Minyak Goreng,” kata Sekjen Kemensos Harry Hikmat, Selasa (12/4/2022).

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima manfaat. Sekjen menyatakan, aplikasi cekbansos juga dilengkapi dengan menu “usul” dan “sanggah”.

“Jadi yang bersangkutan bisa mengusulkan kalau kedapatan exclusion error (layak tapi tidak menerima bantuan) dan menyanggah kalau menemukan indikasi inclusion error (tidak layak tapi menerima bantuan),” katanya.

Penjelasan Harry merupakan respon atas pertanyaan salah satu narasumber dalam program dialog di salah satu stasiun televisi swasta nasional.

Harry memastikan, Kemensos telah menyediakan berbagai mekanisme dan sarana untuk memastikan BLT Minyak Goreng salur tepat sasaran.

Dukungan teknologi tidak hanya dengan menyiapkan aplikasi cekbansos. Kemensos juga menimbang kelayakan penerima bantuan dengan teknologi Geo-Tagging data spasial dari citra satelit. Teknologi ini memungkinkan diperoleh gambar tampak depan dari rumah penerima bantuan.

“Bila diketahui luas rumah hingga 100 meter persegi maka mereka masuk kelompok keluarga mampu,” katanya.

“Kami juga menggunakan teknologi Geo-Tagging data spasial dari citra satelit. Dengan teknologi tersebut memungkinkan diketahui kondisi rumah. Di daerah di mana citra satelit kurang memadai, kami dibantu oleh Pejuang Muda yang juga melakukan tagging dengan mendatangi dan memotret rumah,” sambungnya.

Pihaknya juga mempersilahkan masyarakat menggunakan kanal pengaduan berbasis digital yang sudah disiapkan pemerintah seperti sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional. Layanan ini menampung semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id.

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

“Kanal pengaduan pelayanan publik secara nasional tersebut bisa menjamin hak masyarakat agar pengaduannya itu bisa ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” katanya.

Untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan bansos juga dibarengi dengan sistem pengawasan dari internal yakni Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Inspekturat Jenderal. Kemudian juga dari pengawasan eksternal seperti dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami juga didukung oleh aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, bahkan juga PPATK juga terlibat dalam memastikan kalau ada penyimpangan-penyimpangan, itu bisa terdeteksi sejak dini,” kata Harry.

Menurut Harry, pilihan terhadap mekanisme salur BLT Minyak Goreng dengan berbasis cash transfer langsung melalui PT Pos Indonesia, juga menjadi bagian dari upaya preventif terhadap terjadinya fraud (kecurangan).

BLT Minyak Goreng menjangkau sasaran sebanyak 20,65 juta KPM, yaitu 18,8 juta KPM BPNT dan 1,85 juta KPM PKH yang belum terdaftar sebagai penerima BPNT.

Bantuan diberikan sebagai bantalan guna membantu meningkatkan daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga memasuki bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: blt, blt minyak goreng
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220412 WA0034 Kadiv Humas Polri: Tidak Ditemukan Tindakan Represif pada Aksi Mahasiswa
Next Article uang Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 28,28 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?