Ia mencontohkan aktivitas lintas batas yang belum terfasilitasi adalah di Pulau Sebatik, Provinsi Kalimantan Utara. Pulau Sebatik terbagi menjadi dua, di mana pulau bagian utara adalah milik Malaysia dan di bagian selatan adalah milik Indonesia. Masyarakat yang mendiami pulau ini merupakan satu suku dan perbatasan kedua negara hanya ditandai dengan patok perbatasan saja, dan aktivitas lintas batas terjadi setiap hari, bahkan ada rumah yang dapurnya di wilayah Malaysia namun ruang tamunya ada di wilayah Indonesia.
“Ini perlu ada penanganan karena sangat gampang untuk terjadi lintas batas ilegal misalnya narkotika, teroris, senjata, dan lain-lain,” tegasnya.
Sebagai informasi pembangunan PLBN juga akan dilaksanakan di Pulau Sebatik khususnya Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 PLBN Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan, di Kecamatan Sebatik Utara akan dibangun PLBN Sei Nyamuk.